Selasa, 03 April 2012
Prosedur Pengurusan Karis/Karsu & Karpeg
Pembuatan KARIS/KARSU
a. Belum memiliki Karis/Karsu
Laporan Perkawinan
Foto copy SK 80%
Foto copy SK 100%
Foto copy SK terakhir (bila ada)
Foto copy Buku Nikah dilegalisir pejabat yang berwenang
Foto copy karpeg
Pasphoto hitam putih 3 lembar
b. Karis/Karsu Hilang
Persyaratan seperti tersebut diatas
Laporan kehilangan dari kepolisian
Fotocopy Karis/Karsu Hilang (jika ada)
Pembuatan KARPEG
a. Belum Memiliki KARPEG
Foto copy SK CPNS
Foto copy SK PNS 100%
Foto copy STTPL
Pasphoto hitam putih ukuran 2 x 3 (3 lembar)
b. Karpeg Hilang
Foto copy Karpeg (jika ada)
Laporan kehilangan dari kepolisian
SK Pangkat terakhir
Pasphoto hitam putih ukuran 2 x 3 (2 lembar)
Keterangan :
Usulan Karpeg/Karis/Karsu dibuat rangkap dua dengan legalisir oleh pejabat yang berwenang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar