Banner 468

Facebook Twitter Google Buzz Delicious Digg Stumbleupon
Linkedin Yahoo! Bookmarks Google Bookmarks Reddit Mixx Technorati

Selasa, 03 April 2012

Prosedur Pengurusan Karis/Karsu & Karpeg


Pembuatan KARIS/KARSU

a. Belum memiliki Karis/Karsu

Laporan Perkawinan
Foto copy SK 80%
Foto copy SK 100%
Foto copy SK terakhir (bila ada)
Foto copy Buku Nikah dilegalisir pejabat yang berwenang
Foto copy karpeg
Pasphoto hitam putih 3 lembar

b. Karis/Karsu Hilang

Persyaratan seperti tersebut diatas
Laporan kehilangan dari kepolisian
Fotocopy Karis/Karsu Hilang (jika ada)



Pembuatan KARPEG

a. Belum Memiliki KARPEG

Foto copy SK CPNS
Foto copy SK PNS 100%
Foto copy STTPL
Pasphoto hitam putih ukuran 2 x 3 (3 lembar)

b. Karpeg Hilang

Foto copy Karpeg (jika ada)
Laporan kehilangan dari kepolisian
SK Pangkat terakhir
Pasphoto hitam putih ukuran 2 x 3 (2 lembar)


Keterangan :
Usulan Karpeg/Karis/Karsu dibuat rangkap dua dengan legalisir oleh pejabat yang berwenang

0 komentar:

Posting Komentar