Ketika terjadi pemberontakan, sabotase dan spionase di beberapa negara dunia yang berseberangan dengan kepentingan Amerika, publik dan pengamat langsung menunjukkan jari mereka ke CIA. Apa itu CIA? Apa yang melatarbelakangi berdirinya CIA? Disini saya coba mengutip beberapa sumber artikel dari wikipedia dan buku ‘Suar Suroso : Bung Karno – Korban Perang Dingin’ serta Confession of EHM dan A Games As Old As Empire. Apa itu CIA? Logo CIA Logo CIA CIA atau Central Intelligence Agency merupakan agen rahasia pemerintah Amerika Serikat (BIN-nya Indonesia). Didirikan pada 18 September 1947 sesuai penandatanganan NSA 1947 (National Security Act) oleh Presiden Harry S. Truman CIA merupakan kamuflase dari OSS (Office of Strategic Services) yang menjadi agen spionase Amerika untuk pemenangan Perang Dunia II (PD II). Pada saat PD II berkecamuk, Amerika secara diam-diam mengambil kesempatan dengan membangun kekuatan baru secara rahasia di Eropa demi membendung pengaruh komunis.
SELAMAT DATANG!!!
ERI ISWIDA'S BLOG
SUGENG RAWUH!!!
SEKOLAH MENGAH KEJURUAN 1 BANTUL
SAWATDEEKAB!!!
WHAT YOU WANT, I WILL EXPLAIN HERE
MY ADDRES
Semampir, Panjangrejo, Pundong Bantul
Kamis, 26 April 2012
Kamis, 19 April 2012
Pembuatan Paspor
18.33
No comments
b
eli formulir Rp.5.000,- (Map + Blanko)
Isi formulir, siapkan copy dan asli Akte Lahir, KK, KTP, Ijazah yg ada nama orang tuanya, serahkan diloket penerimaan untuk dilegalisasi copy tsb dengan membandingkan ke aslinya. Setelah selesai, dokumen asli dikembalikan, dan diberikan struk untuk melakukan pembayaran foto biometric Rp.55.000,-. Kemudian bukti pembayaran (rangkap 2) diserahkan keloket pertama (penerimaan) kemudian oleh loket tersebut diberikan tanda terima dan bukti bayar foto biometric. Ditanda terima dokumen, terdapat tanggal kapan harus balik kembali untuk foto, pengambilan sidik jari , wawancara dan pembayaran. (point 1 dan 2 bisa dilakukan pada hari yg sama atau terpisah tergantung kesiapan data untuk mengisi blanko isiannya)
Hadir pada tanggal yg sudah ditentukan ( antara 3 – 5 hari sejak tanggal penyerahan dokumen), tunjukan tanda terima dokumen ke loket penerimaan, kemudian diminta untuk foto biometric dan pengambilan sidik jari. Selesai foto dan pengambilan sidik jari, diminta kembali ke loket penerimaan, kemudian diminta melakukan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (untuk passport) + Rp.5.000,- (untuk sidik jari). Selesai pembayaran, kembali ke loket penerimaan dengan menyerahkan rangkap kwitansi pembaran, kemudian diminta untuk wawancara. Selesai wawancara, diminta kembali ke loket penerimaan untuk mendapat informasi, kapan bisa mengambil passpornya. Disini nggak bisa langsung diambil, karena data akhir passport, masih harus
dicek kembali dan ditandatangani oleh kep.kantor imigrasi. Kemaren aku dikasih 3 hari baru bisa diambil. Lewat dari itu masih bisa s/d 100 hari sejak tanggal permohonan (masukin berkas). Lewat 100 hari tidak diambil dianggap batal, passpor akan digunting.
pengambilan passport dengan membawa bukti bayar yg Rp.200.000,-
Kesimpulan : total biaya pengurusan passport Rp.270.000,-. Pengurusan 3 -4 kali balik, dengan total waktu lebih kurang 10 hari kerja.
eli formulir Rp.5.000,- (Map + Blanko)
Isi formulir, siapkan copy dan asli Akte Lahir, KK, KTP, Ijazah yg ada nama orang tuanya, serahkan diloket penerimaan untuk dilegalisasi copy tsb dengan membandingkan ke aslinya. Setelah selesai, dokumen asli dikembalikan, dan diberikan struk untuk melakukan pembayaran foto biometric Rp.55.000,-. Kemudian bukti pembayaran (rangkap 2) diserahkan keloket pertama (penerimaan) kemudian oleh loket tersebut diberikan tanda terima dan bukti bayar foto biometric. Ditanda terima dokumen, terdapat tanggal kapan harus balik kembali untuk foto, pengambilan sidik jari , wawancara dan pembayaran. (point 1 dan 2 bisa dilakukan pada hari yg sama atau terpisah tergantung kesiapan data untuk mengisi blanko isiannya)
Hadir pada tanggal yg sudah ditentukan ( antara 3 – 5 hari sejak tanggal penyerahan dokumen), tunjukan tanda terima dokumen ke loket penerimaan, kemudian diminta untuk foto biometric dan pengambilan sidik jari. Selesai foto dan pengambilan sidik jari, diminta kembali ke loket penerimaan, kemudian diminta melakukan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (untuk passport) + Rp.5.000,- (untuk sidik jari). Selesai pembayaran, kembali ke loket penerimaan dengan menyerahkan rangkap kwitansi pembaran, kemudian diminta untuk wawancara. Selesai wawancara, diminta kembali ke loket penerimaan untuk mendapat informasi, kapan bisa mengambil passpornya. Disini nggak bisa langsung diambil, karena data akhir passport, masih harus
dicek kembali dan ditandatangani oleh kep.kantor imigrasi. Kemaren aku dikasih 3 hari baru bisa diambil. Lewat dari itu masih bisa s/d 100 hari sejak tanggal permohonan (masukin berkas). Lewat 100 hari tidak diambil dianggap batal, passpor akan digunting.
pengambilan passport dengan membawa bukti bayar yg Rp.200.000,-
Kesimpulan : total biaya pengurusan passport Rp.270.000,-. Pengurusan 3 -4 kali balik, dengan total waktu lebih kurang 10 hari kerja.
Selasa, 10 April 2012
jurus antigalau
19.47
No comments
Berikut beberapa Tips Anti Galau | Cara Mengobati Galau | Cara Menghindari Galau tersebut ;
1. Mendekatkan diri kepada yang Maha kuasa, banyak berdoa agar kita terlepas dari kegalauan tersebut. Memohon diberikan jalan dan petunjuk terbaik terhadap penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapi.
2. Segera menyelesaikan permasalahan atau penyebab galau itu sendiri, harus diingat bahwa menyimpan masalah dan tidak segera menyelesaikannya bagai menyimpan bom waktu yang sewaktu-waktu pasti akan meledak.
3. Lepaskan dan sampaikan hasrat atau uneg-uneg penyebab galau tersebut, jika sobat memendam rasa terhadap seseorang akan lebih baik disampaikan kepada orang tersebut. Walaupun hasilnya terkadang tidak seperti yang diharapkan namun akan lebih meringankan beban perasaan sobat.
4. Cobalah memanajemen waktu sobat, jadwalkan waktu khusus dalam sepekan untuk refreshing atau berolahraga. Lakukan kegiatan kegiatan atau rutinitas yang tidak biasa, akan membabantu fikiran sobat menjadi lebih fresh.
5. Mendengarkan lagu-lagu atau musik yang gembira akan menghantarkan sobat menjadi lebih segar.
6. Mencari orang yang dapat dipercaya untuk bercerita atau curhat terhadap permasalahan yang sobat hadapi, walaupun tidak didapat solusi yang terbaik tapi paling tidak ada referensi masukan untuk memecahkan masalah tersebut.
7. Selalu berfikir positif (Positif Thinking) dalam menjalani kehidupan, buang prasangka buruk kepada sobat dan rekan.
8. Pergi kepantai, kegunung dan teriak sekeras-kerasnya sampai merasa fresh dan segar. Buang semua kegalauan disana.
Salam Anti Galau...!!
Selasa, 03 April 2012
SYARAT MASUK POLRI
PANDUAN PERSYARATAN
UNTUK MENGIKUTI SELEKSI PENERIMAAN ANGGOTA POLRI
A. SELEKSI PENERIMAAN AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)
I. DASAR
Keputusan Kapolri No.Pol : Kep/74/XI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Pokok-pokok penyusunan Lapis-lapis Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri.
Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/212/IV/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Pedoman Administrasi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian.
Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /388/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang persyaratan dan jadwal penerimaan Taruna/Taruni Akpol TA. 2009.
II. PRINSIP
- BERSIH
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
Sehat Jasmani dan Rohani.
Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
Pada saat diangkat menjadi anggota Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), bagi lulusan S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulusan S2 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan karirnya, namun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
Tinggi badan 163 cm bagi Pria dan 160 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
SMU = 21 Tahun
S1 = 28 Tahun
S2 = 30 Tahun
Belum pernah Menikah dan sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
Berijazah SMU/Sederajat jurusan IPA / IPS, S1 dan S2.
Menyerahkan :
Hasil Ujian Akhir Nasional(UAN) bagi calon yang lulusan SMU/Sederajat :
- IPA untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPS untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPA untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- IPS untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
Ijazah S-1 / S-2 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi “A” dan atau “B” bagi yang mempersyaratkan diri dari tingkat Sarjana.
Disiplin ilmu yang dipersyaratkan :
1) Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum.
2) Fakultas FISIP/SOSPOL :
- Antropologi Sosial
- Hubungan Internasional
- Ilmu Komunikasi
- Ilmu Politik
- Kriminologi
- Sosiolog.
Menyerahkan transkrip nilai, dengan nilai rata-rata IPK 2,75 (Dua koma tuju lima) untuk S-1 dan 3,0 (Tiga koma nol) untuk S-2.
Khusus calon peserta dari Anggota Polri, selain persyaratan diatas juga menyerahkan :
Daftar Penilaian (Dapen) dengan nilai minimal 75 (Tujuh Puluh Lima).
Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari pejabat yang berwenang.
V. TAHAPAN KEGIATAN
Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
Pemeriksaan Akte Kenal Lahir / Surat Keterangan Kelahiran.
Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
Auto Anamnesi
Pemeriksaan Mata.
Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
Pemeriksaan Fisik :
- Apabila diperlukan untuk mengetahui Diagnosis dapat dilakukan Pemeriksaan Rontgen dada dan Pemeriksaan Elektrokardiograf (EKG).
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
Postur Tubuh
Wajah/ Raut Muka
Sikap/ Gerak
Suara dan Cara Berbicara
Cara Berjalan
Tes Psikologi, meliputi :
Metode Pemeriksaan Psikologi :
1) Tertulis, dilakukan Secara Klasikal Sesuai Ketentuan Pemeriksaan Psikologi Yang Berlaku.
2) Observasi, penelitian tentang testee yang dilakukan selama tes psikologi tertulis.
Aspek Psikologi :
1) Kecerdasan Umum :
a) Berpikir Praktis;
b) Berpikir Abstrak;
c) Kemampuan Verbal;
2) Stabilitas Emosi
3) Pro sosial
4) Penyesuaian Diri
5) Kengendalian Diri
6) Kepercayaan Diri
7) Loyalitas
8) Sikap Kerja
9) Vitalitas
10) Kecendrungan Psikopatologis
Tes Akademik, meliputi :
Tes Potensi Akademik.
Bahasa Inggris.
UU Kepolisian.
Pemeriksaan Kesehatan tahap II, meliputi :
Foto Thorax / Dada.
EKG (Elektro Kardio Gram)/rekam jantung.
Laboratorium, meliputi :
1) Riksa Urine lengkap
a) Kejernihan
b) Berat Jenis (BJ)
c) Tingkat keasaman
d) Lekosit
e) Nitrit
f) Protein
g) Kejernihan
h) Reduksi
i) Urobilinogen
j) Keton
k) Bilirubin
l) Eritrosit
m) Sedimen
2) Darah :
a) Rutin (hb, lukosit, laju endap darah, hitung jenis).
b) Kimia darah (gula darah puasa, kolesterol total, trigliserida, kreatinin, ureum, sgot, sgpt, bilirubin, uric acid).
c) Serologis :
- HBSAG (hepatitis)
- Anti HIV (AIDS)
3) Uji kehamilan (calon wanita).
4) Uji urine narkoba :
a) Amfetamine/metamfetamine
b) Ganja
c) Coccain, morfin, opiate
Tes Kesamaptaan Jasmani, meliputi :
a) PRIA :
1) Lari 12 menit
2) Pull up max 1 menit
3) Push up max 1 menit
4) Sit up max 1 menit
5) Shuttle run jarak 6 x 10 m
6) Renang
b) WANITA :
1) Lari 12 menit
2) Chinning (modifikasi pull up) max 1 menit
3) Push Up max 1 menit
4) Sit Up max 1 menit
5) Shuttle Run jarak 6 x 10 m
6) Renang
c) Pemeriksaan Antopometrik (Kelainan Postur Tubuh).
Administrasi Akhir, meliputi :
a) Surat Keterangan Catatan Kepolisian
b) Pernyataan belum pernah nikah
c) Surat perjanjian ikatan dinas
d) Daftar Riwayat Hidup
e) Surat pernyataan sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).
B. SELEKSI PENERIMAAN BRIGADIR POLRI
I. DASAR
Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/41/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Progaram Pendidikan Polri TA. 2009.
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/49/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/175/IV/2009 tanggal April 2009 Perubahan Atas Skep Kapolri No. Pol. : Skep/49/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /390/IV/2009 tanggal 2 April 2009 tentang Penerimaan dan Jadwal penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
II. PRINSIP
- BERSIH
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
Sehat Jasmani dan Rohani.
Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
Pada saat dingkat menjadi anggota Polri dengan Pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), bagi Lulusan D-IV/S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulus D-III diberikan masa dinas surut 2 (dua tahun), yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, namun tidak mengurangi masa ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun.
Berijazah serendah-rendahnya SMU/sederajat, SMK pelayaran Jurusan Nautika/Tehnik atau AMK perkapalan Jurusan Tehnik Elektro (Tidak termasuk SMK Busana/Boga/Kecantikan/Guru TK/SMK yang tidak ada Kompetensinya dengan tugas Polri atau SMK yang dikelola oleh Departeman).
D-III/D-IV/S1 sesuai dengan Kompetensi tugas Pokok Polri dari perguruan Tinggi yang telah terakreditasi.
Tinggi badan 163 cm bagi Pria dan 160 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
SMU = 21 Tahun
D-III = 24 Tahun
S1 = 35 Tahun
Belum pernah Menikah dan sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
Telah berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan kartu keluarga (KK) dan raport yang disahkan oleh Kepalah Sekolah yang bersangkutan.
10. Berijazah SMU/Sederajat jurusan IPA / IPS, S1 dgn disiplin ilmu yang dipersyaratkan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok Polri.
11. Menyerahkan :
Hasil Ujian Akhir Nasional(UAN) bagi calon yang lulusan SMU/Sederajat :
- IPA untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh tiga koma lima).
- IPS untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPA untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- IPS untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
Ijazah S-1 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi bagi calon yang mempersyaratkan diri dari tingkat Sarjana.
Menyerahkan transkrip nilai, dengan nilai rata-rata IPK 2,75 (Dua koma tuju lima) untuk S-1 dan 3,0 (Tiga koma nol) untuk S-2.
12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian.
V. TAHAPAN KEGIATAN
Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
Pemeriksaan Akte Kenal Lahir / Surat Keterangan Kelahiran.
Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
Auto Anamnesi
Pemeriksaan Mata.
Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
Pemeriksaan Fisik :
- Apabila diperlukan untuk mengetahui Diagnosis dapat dilakukan Pemeriksaan Rontgen dada dan Pemeriksaan Elektrokardiograf (EKG).
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
Postur Tubuh
Wajah/ Raut Muka
Sikap/ Gerak
Suara dan Cara Berbicara
Cara Berjalan
Tes Psikologi, meliputi :
Metode Pemeriksaan Psikologi :
1) Tertulis, dilakukan Secara Klasikal Sesuai Ketentuan Pemeriksaan Psikologi Yang Berlaku.
2) Observasi, penelitian tentang testee yang dilakukan selama tes psikologi tertulis.
b. Aspek Psikologi :
1) Kecerdasan Umum :
a) Berpikir Praktis;
b) Berpikir Abstrak;
c) Kemampuan Verbal;
2) Stabilitas Emosi
3) Pro sosial
4) Penyesuaian Diri
5) Kengendalian Diri
6) Kepercayaan Diri
7) Loyalitas
8) Sikap Kerja
9) Vitalitas
10) Kecendrungan Psikopatologis
Tes Akademik, meliputi :
Tes Potensi Akademik.
Bahasa Inggris.
UU Kepolisian.
Pemeriksaan Kesehatan tahap II, meliputi :
Foto Thorax / Dada.
EKG (Elektro Kardio Gram)/rekam jantung.
Laboratorium, meliputi :
1) Riksa Urine lengkap
a) Kejernihan
b) Berat Jenis (BJ)
c) Tingkat keasaman
d) Lekosit
e) Nitrit
f) Protein
g) Kejernihan
h) Reduksi
i) Urobilinogen
j) Keton
k) Bilirubin
l) Eritrosit
m) Sedimen
2) Darah :
a) Rutin (hb, lukosit, laju endap darah, hitung jenis).
b) Kimia darah (gula darah puasa, kolesterol total, trigliserida, kreatinin, ureum, sgot, sgpt, bilirubin, uric acid).
c) Serologis :
- HBSAG (hepatitis)
- Anti HIV (AIDS)
3) Uji kehamilan (calon wanita).
4) Uji urine narkoba :
a) Amfetamine/metamfetamine
b) Ganja
c) Coccain, morfin, opiate
Tes Kesamaptaan Jasmani, meliputi :
a) PRIA :
1) Lari 12 menit
2) Pull up max 1 menit
3) Push up max 1 menit
4) Sit up max 1 menit
5) Shuttle run jarak 6 x 10 m
6) Renang
b) WANITA :
1) Lari 12 menit
2) Chinning (modifikasi pull up) max 1 menit
3) Push Up max 1 menit
4) Sit Up max 1 menit
5) Shuttle Run jarak 6 x 10 m
6) Renang
c) Pemeriksaan Antopometrik (Kelainan Postur Tubuh).
Administrasi Akhir, meliputi :
a) Surat Keterangan Catatan Kepolisian
b) Pernyataan belum pernah nikah
c) Surat perjanjian ikatan dinas
d) Daftar Riwayat Hidup
e) Surat pernyataan sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).
C. SELEKSI PENERIMAAN PERWIRA POLRI SUMBER SARJANA (PPSS)
I. DASAR
Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/41/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Progaram Pendidikan dan Latihan Polri Tahun Anggaran 2009 beserta perubahannya.
Peraturan Kapolri No.Pol. : 5 Tahun 2006 tanggal 12 Mei 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/176/IV/2009 tanggal 20 April 2009 tentang Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA. 2009.
Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /389/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang persyaratan dan jadwal penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA. 2009.
II. PRINSIP
- BERSIH
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
Sehat Jasmani dan Rohani.
Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
Pada saat dingkat menjadi anggota Polri dengan Pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), bagi Lulusan D-IV/S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulus D-III diberikan masa dinas surut 2 (dua tahun), yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, namun tidak mengurangi masa ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun.
Pria atau Wanita, berijazah S-1 / S-2 berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi “A” dan atau “B”.
Disiplin ilmu yang dipersyaratkan :
Ilmu Kesehatan :
- Dokter Umum
- Dokter Hewan
Fakultas MIPA/Sains :
- Biologi
- Kimia Murni
- Matematika
- Fisika
- Statistika
Fakultas Teknik :
- Teknik Kimia
- Teknik Elektro
- Teknik Elektro Arus Kuat
- Teknik Metalurgi
- Teknik Fisika Nuklir
Transportasi :
- Manajemen Transportasi
- Teknik Transportasi
Fakultas FISIP/SOSPOL :
- Psikologi
- Sejarah
Fakultas Pendidikan :
- Kurtek Pendidikan
- Pendidikan dan olah raga
Fakultas Kelautan :
- Ahli Nautika TK III
- Ahli Teknika TK III
Fakultas Ekonomi :
- Akuntansi
- Manajemen
i. Ilmu Komputer (Seluruh jurusan dan program studi ilmu komputer).
Tinggi badan 160 cm bagi Pria dan 155 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
10. Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
S1 = 28 Tahun
S2 = 30 Tahun
11. Sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan.
12. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
13. Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
14. Bagi calon yang bersal dari PTN/PTS harus sudah lulus ujian negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh kopertis) dengan akreditasi A dan atau B dengan nilai IPK minimal :
- S1 profesi : 2,5 (Dua koma Lima Puluh).
- S1 : 2,75 (Dua koma Tujuh Lima).
- D-IV : 2,75 (Dua koma Tujuh Lima).
15. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian.
V. TAHAPAN KEGIATAN
Tingkat Pnitia Daerah (Panda) :
Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
1) Pemeriksaan Akte Kenal Lahir / Surat Keterangan Kelahiran.
2) Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
3) Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
4) Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5) Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
6) Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
7) Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
8) Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
1) Auto Anamnesi
2) Pemeriksaan Mata.
3) Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
4) Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
5) Pemeriksaan Fisik :
- Apabila diperlukan untuk mengetahui Diagnosis dapat dilakukan Pemeriksaan Rontgen dada dan Pemeriksaan Elektrokardiograf (EKG).
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
a) Postur Tubuh
b) Wajah/ Raut Muka
c) Sikap/ Gerak
d) Suara dan Cara Berbicara
e) Cara Berjalan
Tingkat Panitia Pusat (Panpus) :
a) Pemeriksaan Administrasi.
b) Ujian Akademik :
- Tes Potensi Akademik
- UU Kepolisian
c) Uji Kompetensi Wawancara dan Praktek
d) Pemeriksaan Kesehatan
e) Pemeriksaan Psikologi
f) Pemeriksaan Kemampuan Jasmani
g) Sidang Penetapan Kelulusan di Tingkat Pusat.
Prosedur Pengurusan Karis/Karsu & Karpeg
Pembuatan KARIS/KARSU
a. Belum memiliki Karis/Karsu
Laporan Perkawinan
Foto copy SK 80%
Foto copy SK 100%
Foto copy SK terakhir (bila ada)
Foto copy Buku Nikah dilegalisir pejabat yang berwenang
Foto copy karpeg
Pasphoto hitam putih 3 lembar
b. Karis/Karsu Hilang
Persyaratan seperti tersebut diatas
Laporan kehilangan dari kepolisian
Fotocopy Karis/Karsu Hilang (jika ada)
Pembuatan KARPEG
a. Belum Memiliki KARPEG
Foto copy SK CPNS
Foto copy SK PNS 100%
Foto copy STTPL
Pasphoto hitam putih ukuran 2 x 3 (3 lembar)
b. Karpeg Hilang
Foto copy Karpeg (jika ada)
Laporan kehilangan dari kepolisian
SK Pangkat terakhir
Pasphoto hitam putih ukuran 2 x 3 (2 lembar)
Keterangan :
Usulan Karpeg/Karis/Karsu dibuat rangkap dua dengan legalisir oleh pejabat yang berwenang
Pengurusan Surat Nikah
Persiapan pernikahan yang begitu banyak memang menguras tenaga dan pikiran. Tetapi jangan sampai lupa meluangkan waktu untuk mengurus surat nikah Anda. Mengurus surat nikah adalah salah satu hal yang paling penting dalam persiapan pernikahan. Karena surat nikah menjadi bukti bahwa pernikahan Anda dan pasangan Anda telah sah dan dicatat oleh Negara.
Tetapi mengurus surat nikah sendiri di tengan mengurus persiapan pernikahan yang lain memang tidak mudah. Tetapi bila Anda ingin mengurusnya sendiri, berikut tata cara pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan yang beragama Islam.
Tentukan Tempat Menikah
Sebelum Anda mengurus surat nikah, tentukan dulu dimana akan digelar akad nikahnya. Karena lokasi akad nikah ini nanti akan bepengaruh dengan pengurusan surat nikah Anda. Bila akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita, maka calon pengantin pria harus mengurus urat numpang nikah. Namun jika akad nikah di gelar bukan di area domisili kedua calon pengantin, maka keduanya harus mengurus surat numpang nikah.
Waktu Mengurus Surat Nikah
Jika Anda kebetulan menikah di waktu yang ramai (banyak pasangan yang lain), ada baiknya Anda mempersiapkannya jauh-jauh hari, 1-2 bulan sebelum pernikahan, agar Anda bisa mendapatkan penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah. Namun bila tidak dalam waktu yang ramai, And bisa mengurus surat nikah selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari pernikahan.
Surat-Surat yang Perlu Disiapkan
Foto Copy KTP, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
Foto Copy Kartu Keluarga, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar & 3x4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan minimal 10 lembar
Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
Materai sekitar 6 lembar
Proses Pengurusan Surat Nikah
Berikut adalah proses pengurusan surat nikah untuk masing-masing calon pengantin
Mengurus surat pengantar dari RT dan RW, dokumen yang dibutuhkan fotokopi KTP 2 lembar
Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW, CPW dan CPP ke kelurahan untuk mengurus surat N1, N2, dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
Setelah memperoleh surat N1, N2 dan N4 kemudian ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika Calon pengantin tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.
Jika Anda perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi nikah dari KUA masing-masing calon pengantin dibawa ke KUA kecamatan tempat dimana Anda menikah. Anda akan melakukan pendaftaran perbnikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan dan juga pembekalan tentang pernikahan. Dokumen yang diperlukan adalah surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2x3 4 lembar, dan surat-surat dari KUA setempat.
Mintalah nomor telepon dan alamat rumah penghulu yang akan menikahkan Anda. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
Total biaya pengurusan surat nikah dari kelurahab sampai KUA kurang lebih 200 ribu di luar penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Biaya penghulu sebaiknya dibayar separuh sebelum nikah kemudian sisanya setelah akad nikah selesai.
Satu minggu atau 3 hari sebelum akad nikah, tidak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan kembali.
Nah, berikut adalah hal-hal yang harus Anda lakukan dalam proses pengurusan surat nikah. Setelah proses surat selesai, simpan dokumen-dokumen tersebut dengan baik. Sehingga pada hari H nanti acaranya bisa berjalan lancar.
Langganan:
Postingan (Atom)